Search

Eggi Sudjana: Kalau Saya Betul-betul Makar, Mestinya Langsung Ditangkap - detikNews

Jakarta - Eggi Sudjana menilai polisi melanggar aturan hukum pidana terkait penetapan tersangka. Eggi Sudjana ditetapkan menjadi tersangka dugaan makar.

"Jadi dalam konteks saya sebagai tersangka, itu prosedural hukum dalam kitab hukum acara pidana, polisi telah melanggar. Semuanya saya telah jabarkan di sini," ujar Eggi Sudjana sambil menunjukkan kertas saat berada di depan gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Eggi Sudjana menyebut polisi tidak menjalankan aturan proses hukum sesuai dengan tahapan. Seharusnya, jika benar melakukan makar, ia bisa ditangkap tanpa adanya laporan.


"Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Karena, kalau tuduhannya makar, tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar, mestinya langsung ditangkap, namanya makar," imbuh Eggi.

Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Selain itu, Eggi dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4).

Dituntut 9 Tahun Penjara, Hakim Merry Purba Menangis:


(eva/fdn)

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita/d-4543124/eggi-sudjana-kalau-saya-betul-betul-makar-mestinya-langsung-ditangkap

2019-05-09 11:04:00Z
52781599385686

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eggi Sudjana: Kalau Saya Betul-betul Makar, Mestinya Langsung Ditangkap - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.