Search

Fakta Terbaru MUTILASI di Pasar Besar Malang, Korban Tak Bisa Penuhi Nafsunya Sugeng Resmi Tersangka - TribunMadura.com

Fakta Terbaru Mutilasi di Pasar Besar Malang, Korban Tak Bisa Penuhi Nafsunya Sugeng Akhirnya Resmi Tersangka

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Sugeng Angga Santoso, pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, Kota Malang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ini setelah fakta terbaru dari kasus mutilasi di Pasar Besar Malang mengungkapkan, bahwa Sugeng lah  yang membunuh korban sebelum melakukan mutilasi korbannya.

Ini berbeda dengan pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan, bahwa Sugeng hanya memutilasi korban saja. Potongan tubuh korban ditemukan di bekas gerai Matahari Department Store Pasar Besar Malang, Kota Malang.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, awal mula kejadian pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada tanggal 7 Mei 2019.

Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.

Suka Dengan Adiknya Sendiri, Sugeng Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang Kemana-mana Nempel Pacaran

Polisi Gelar Sweeping Massa ke Jakarta, Rombongan Sayyid Muhammad Al Maliki Sempat Diberhentikan

Ungkap FAKTA TERBARU Mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng Bukan Pembunuh si Cewek, Inilah Biangnya

Setelah itu, Sugeng lantas memberi makan. Si korbanpun melahap makanan yang diberikan oleh Sugeng.

Usai korban selesai makan, Sugeng kemudian mendekati korban dan kemudian melakukan tindakan yang tidak senonoh dan mesum kepada korban.

Tindakan tidak senonoh itu terjadi di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang.

Sejurus kemudian, Sugeng kemudian mengajak korban ke parkiran Matahari Department Store Pasar Besar Malang, atau di TKP.

Let's block ads! (Why?)


http://madura.tribunnews.com/2019/05/20/fakta-terbaru-mutilasi-di-pasar-besar-malang-korban-tak-bisa-penuhi-nafsunya-sugeng-resmi-tersangka

2019-05-20 05:44:00Z
52781621460390

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Fakta Terbaru MUTILASI di Pasar Besar Malang, Korban Tak Bisa Penuhi Nafsunya Sugeng Resmi Tersangka - TribunMadura.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.