/data/photo/2019/06/15/924345098.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak memastikan, Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat yang menjadi lokasi pengemudi BMW todongkan pistol ke pengendara lainnya satu arah.
"Karena masih ada rambunya satu arah dan juga rambu verboden (dilarang masuk) berarti jalan itu satu arah," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2019).
Berdasarkan penelusuran, rambu satu arah tersebut berada di ujung Jalan Alaydrus yang ada di kawasan Harmoni (Jalan Gajah Mada).
Sedangkan, rambu dilarang masuk terpasang di ujung Jalan Alaydrus yang ada di Jalan A.M. Sangaji.
Baca juga: Ini Kronologi Pengendara BMW Keluarkan Pistol Saat Macet di Gambir
Bila mengacu kepada kedua rambu tersebut, maka bisa disimpulkan Jalan Alaydrus hanya boleh dilalui kendaraan dari arah Harmoni menuju Jalan A.M Sangaji. Namun tidak dengan sebaliknya.
"Menurut rambunya demikian (satu arah)," ujar Harlem.
Penjelasan dari Sudinhub Jakarta Pusat ini tentunya bertolak belakang dengan keterangan yang berkembang di media sosial.
Disebutkan bahwa pengendara BMW yang melintas dari arah Harmoni menuju A.M. Sangaji melawan arus di Jalan Alaydrus.
Sebelumnya, polisi meringkus pengemudi BMW yang mengacungkan senjata api di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan pelaku diamankan di Pecenongan, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/6/2019) dini hari.
Baca juga: Sambil Menangis, Pengemudi BMW yang Todongkan Pistol di Gambir Mengaku Salah dan Minta Maaf
Saat kejadian, pelaku yang bernama Andi Wibowo ini merasa dihadang oleh mobil panther yang melaju berlawanan arah.
Karena merasa dihalangi pelaku berusaha keluar dengan mengunakan senjata.
Saat itu pengemudi panther sempat ditodongkan senjata oleh pelaku. Karena takut, akhirnya korban memundurkan kendaraanya dan memberikan jalan kepada pengemudi BMW tersebut.
Ia dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang membawa, menyimpan, dan memiliki senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/15/22242641/sudinhub-jakpus-pastikan-lokasi-pengendara-bmw-yang-todongkan-pistol-di
2019-06-15 15:24:00Z
52781662707061
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sudinhub Jakpus Pastikan Lokasi Pengendara BMW yang Todongkan Pistol di Gambir adalah Satu Arah - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment