
Keduanya adalah Agil Yahya alias Habib Agil dan Basit Iskandar alias Habib Basith. Agil divonis majelis hakim hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Basit dihukum 1,5 tahun bui.
"Hakim tadi memberi vonis kepada Habib Agil dan Habib Basit. Untuk Habib Agil 2 tahun penjara, sementara Habib Basit 1 tahun 6 bulan penjara," ucap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum terdakwa, seusai persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Menurut Ichwan, hakim menyatakan keduanya ikut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Bahar. Agil melanggar Pasal 333 dan Pasal 170 KUHP, sementara Basit diganjar Pasal 333 KUHP.
"Undang-Undang Perlindungan Anaknya tidak terpenuhi," ucapnya.
Seusai pembacaan putusan, Ichwan menyatakan pihaknya tak langsung menerima. Pihaknya mengajukan waktu sepekan untuk pikir-pikir.
"Kita pikir-pikir," kata Ichwan.
Putusan terhadap Agil dan Basit lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Agil hukuman 4 tahun penjara, sementara Basit 3 tahun penjara.
Sebelum memvonis kedua terdakwa ini, hakim lebih dulu memvonis Bahar. Dalam putusannya, hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara.
Simak Juga 'Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara':
(dir/bbn)
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4617546/aniaya-remaja-2-murid-habib-bahar-divonis-2-dan-15-tahun-bui
2019-07-09 13:31:21Z
52781698815464
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aniaya Remaja, 2 Murid Habib Bahar Divonis 2 dan 1,5 Tahun Bui - detikNews"
Post a Comment