Search

Ini UU yang Jelas Larang Pernikahan Sedarah Warga Sulsel - detikNews

Jakarta - Seorang pria asal Bulukumba, Sulsel, bernama Ansar nekat menikahi adik kandungnya sendiri. Pernikahan sedarah ini terungkap setelah salah seorang kerabat melapor ke keluarganya. Bagaimana aturan terkait pernikahan sedarah?

Setelah mengetahui kabar pernikahan Ansar, sang istri sah Ansar melapor ke polisi. Ansar dilaporkan atas dugaan perzinaan.

"Iya, telah kami telah terima laporan dari istri pria bernama Ansar. Dia dilaporkan atas dugaan perzinaan," kata Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/7/2019).

Syamsu mengatakan istri Ansar, Herfina, datang ke kantor polisi pada Senin (1/7) kemarin untuk melaporkan kejadian itu.

"Jadi yang dilaporkan juga dugaan perselingkuhan pria ini dengan saudara kandungnya," ungkapnya.

Lalu bagaimana aturan terkait pernikahan sedarah ini? Jika merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pernikahan sedarah dilarang. Hal tersebut diatur dalam pasal 8:

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Sedangkan dalam pasal 16 disebutkan, apabila ada pejabat berwenang yang mengetahui pernikahan sedarah, wajib sang pejabat melarang.

"Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 undang-undang ini tidak dipenuhi," bunyi pasal tersebut.

Perlu diketahui, Ansar (32) nekat membawa kabur adik bungsunya, Fitriani (20), ke Kalimantan. Di sana, kakak-adik ini menikah secara diam-diam dan sempat disaksikan oleh sepupunya, bernama Samparaja. Tidak hanya itu, Fitriani dikabarkan telah hamil 4 bulan saat menikah dengan kakak kandungnya.

Simak Juga "Dampak Horor Hasil Peranakan dari Inses":

[Gambas:Video 20detik]


(rdp/tor)

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita/d-4608131/ini-uu-yang-jelas-larang-pernikahan-sedarah-warga-sulsel

2019-07-02 05:11:44Z
52781688471389

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ini UU yang Jelas Larang Pernikahan Sedarah Warga Sulsel - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.