
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar Hermansyah mengaku baru mengetahui kabar tersebut. Ia akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.
"Saya baru tahu kabarnya. Belum ada kontak ke beliau (Iwa) dan juga belum kontak biro hukum juga," ucap Hermansyah via telepon, Senin (29/7/2019).
Hermansyah belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai status hukum Iwa. Rencananya akan disampaikan lebih lanjut besok.
"Baiknya kita tunggu besok pagi ya," ujar Hermansyah.
detikcom sempat mencoba mengkonfirmasi langsung pada Iwa, namun telepon dan pesan singkat hingga kini tidak direspon.
Sebelumnya, Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.
(mud/tro)
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4644332/kata-pemprov-jabar-soal-sekda-ditetapkan-jadi-tersangka-oleh-kpk
2019-07-29 13:46:13Z
52781731199183
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kata Pemprov Jabar Soal Sekda Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK - Detiknews"
Post a Comment