JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan ( OTT) yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Rabu (10/7/2019) silam.
"Tim KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, tim KPK mengamankan ABK (Abu Bakar), swasta, di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang sekitar pukul 13.30 WIB," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap
Kemudian tim lain mengamankan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Budi Hartono pada waktu yang sama saat ia keluar dari area pelabuhan tersebut.
"Dari tangan BUH (Budi), KPK mengamankan uang sejumlah 6.000 dollar Singapura. Setelah itu, KPK membawa ABK dan BUH ke Kepolisian Resor Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lanjutan," kata Basaria.
Secara paralel, tim mengamankan Nurdin Basirun di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Gubernur Kepri Diduga Terima Suap 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 Juta
"Di sana, tim KPK juga mengamankan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri berinisial NWN yang tengah berada di rumah dinas Gubernur. Dari sebuah tas di rumah NBA, KPK mengamankan uang," kata Basaria.
Rinciannya, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi dan Rp 132.610.000.
"Setelah itu, tim KPK membawa NBA dan NWN ke Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan jalur penerbangan, Kamis, 11 Juli 2019 pukul 10.35 WIB," kata Basaria.
Setelah diperiksa secara intensif, KPK menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan Kepala DKP Kepri Edy Sofyan sebagai tersangka terduga penerima suap.
Sementara Abu Bakar selaku pihak swasta juga dijerat sebagai terduga pemberi suap.
Baca juga: Gubernur Kepri Diduga Terima Suap Terkait Izin Prinsip Reklamasi
Suap itu terkait terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
Di luar penerimaan suap, KPK menduga Nurdin menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Gubernur Kepulauan Riau. Hal itu mengingat temuan uang dalam pecahan mata uang asing di rumah dinas Nurdin.
Basaria mengatakan, KPK masih mendalami lebih lanjut soal dugaan penerimaan gratifikasi itu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/11/22312821/kronologi-penangkapan-gubernur-kepri-oleh-kpk
2019-07-11 15:31:00Z
52781702512853
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kronologi Penangkapan Gubernur Kepri oleh KPK - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment