Search

Viral Lulusan UI Tolak Gaji 8 Juta, Ini Kata Ditjen Pajak RI - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan ini media sosial digemparkan dengan postingan Insta Story, dari seseorang yang mengaku lulusan baru (fresh Graduate) dari Universitas Indonesia (UI). Postingan itu di viralkan di twitter oleh salah satu akun bernama @WidasSatyo. Di twitter ramai tagar #gaji8juta.

Dalam postingan tersebut, lulusan baru dari UI itu mengaku menolak satu pekerjaan, hanya karena dirinya merasa tidak pantas mendapatkan gaji sebesar 8 juta. Nama Besar almamaternya, Universitas Indonesia menjadi alasan utama dirinya dalam menolak tawaran gaji tersebut.

Viral Lulusan UI Tolak Gaji 8 Juta, Ini Kata Ditjen Pajak RIFoto: Viral Gaji 8 Juta (dok. twitter @askmenfess via @WidasSatyo)

"Jadi tadi gue diundang interview kerja perusahaan lokal, dan nawarin gaji kisaran 8 juta doang. Hello meskipun gue fresh graduate gue lulusan UI, Pak. Universitas Indonesia. Jangan disamain sama fresh graduate dengan kampus lain dong ah. Level UI mah udah perusahan luar negeri. Kalau lokal mah oke aja, asal harga cocok," demikian postingan Insta Story itu.

Postingan tersebut sontak menjadi viral di berbagai platform media sosial, terutama Twitter, bahkan tagar 'Lulusan UI' sempat bertengger di trending topic twitter dalam beberapa hari.

Viral Lulusan UI Tolak Gaji 8 Juta, Ini Kata Ditjen Pajak RIFoto: PPh Gaji (twitter @DitjenPajakRI)

Hal tersebut langsung menjadi perhatian warganet, namun bukan hanya warganet saja, Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia melalui akun twitter resminya @DitjenPajakRI menanggapi postingan viral tersebut, dan memberikan ulasan sekaligus rincian Pajak Penghasilan (PPh), bagi seseorang berpenghasilan 8 juta. Pada rincian tersebut @DitjenPajakRI menjelaskan perhitungan PPh (terlampir) bagi karyawan yang berpenghasilan 8 juta dengan pertimbangan, jika karyawan berstatus jomblo, sabtu dan minggu bekerja tetapi tidak dibayar, dan tidak mempunyai program pensiun.

Dalam perhitungan dirjen Pajak mereka yang memiliki gaji Rp 8 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 21) sebesar Rp 155.000 per bulan.

"Kerja sebagai karyawan jadi pajaknya dipotong perusahaan. Tinggal minta bukti potong 1721 untuk lapor SPT Tahunan," cuit akun @DitjenPajakRI, seperti dikutip Kamis (25/7/2019).

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)


https://www.cnbcindonesia.com/news/20190725170307-4-87623/viral-lulusan-ui-tolak-gaji-8-juta-ini-kata-ditjen-pajak-ri

2019-07-25 10:19:07Z
52781722959321

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Viral Lulusan UI Tolak Gaji 8 Juta, Ini Kata Ditjen Pajak RI - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.