Search

Dituduh Ganggu Ketertiban Umum, Ustaz Abdul Somad Dilaporkan ke Polisi - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) melaporkan Ustaz Abdul Somad atas kasus dugaan kejahatan terhadap ketertiban umum.

Laporan itu terkait dengan video ceramah Ustaz Somad yang viral di sosial media dalam sepekan terakhir. Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 19 Agustus 2019.

Kuasa hukum organisasi HBB Erwin Situmorang mengatakan, video ceramah Ustaz Somad viral di sosial media pada 16 Agustus ini. Video tersebut diambil di Pekanbaru, Riau pada tahun 2016.

Baca juga: Beredar Surat Pemecatan Ustaz Abdul Somad sebagai Dosen karena Bertemu Prabowo, Ini Penjelasan Rektor

"Pertama kali kami melihat di grup WhatsApp HBB sekitar tanggal 16 Agustus lalu. Kami sudah membaca di media sosial bahwa beliau mengatakan ceramah itu terjadi tiga tahun lalu, namun viralnya baru sekarang. Jadi, kami melaporkan sekarang," kata Erwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).

Erwin menilai isi ceramah Ustadz Somad telah menistakan salah satu agama sehingga bisa menimbulkan keributan di publik. Karena itu, ia membuat laporan tersebut guna memberikan efek jera terhadap Ustaz Somad dan para tokoh lainnya.

Ia berharap mereka lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah di hadapan publik.

"Negara ini sedang membangun dan merajut kembali kebersamaaan. Jangan sampai terkoyak kembali dengan oknum tersebut," ungkap Erwin.

Dalam laporannya, Erwin membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman video ceramah Ustaz Somad. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP tentang kejahatan terhadap kriminal umum.

Let's block ads! (Why?)


https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/19/14164081/dituduh-ganggu-ketertiban-umum-ustaz-abdul-somad-dilaporkan-ke-polisi

2019-08-19 07:16:00Z
52781759839282

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dituduh Ganggu Ketertiban Umum, Ustaz Abdul Somad Dilaporkan ke Polisi - Megapolitan Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.