Search

Terpopuler - Ini 10 Provinsi yang Kuota BBM Subsidi Jebol

Terpopuler - Ini 10 Provinsi yang Kuota BBM Subsidi Jebol

INILAHCOM, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat, kuota BBM subsidi jenis solar melebihi yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 alias jebol.

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengatakan, sedikitnya ada 10 wilayah yang terjadi peningkatan konsumsi solar secara tak wajar. Provinsi tersebut antara lain Kalimantan Timur, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Bangka Belitung.

Dia menduga penyelewengan solar ini dilakukan oleh industri tambang dan perkebunan. Karena di provinsi tersebut industri tambang menggeliat. Padahal, lanjut dia, mustinya pertamnangan dan perkebunan menggunakan BBM solar nonsubsidi.

"Provinsi yang industri tambang dan perkebunan mulai menggeliat," kata Ifan di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Adapun kelebihan kuota di Kaltim mencapai 124,6%, Kepulauan Riau 119,9%, Lampung 113 %, Riau 111%, lalu Sulawesi Tenggara 109,4 %, Sulawesi Barat 109,2%, Sumatera Barat 108,8%, Sulawesi Selatan 108,8%, Jawa Timur 108,7% dan Bangka Belitung 108,3%.

"Over kuota paling banyak kaltim 124 persen bulan ke bulan. Jadi kemakan dari bulan ke bulan," kata dia.

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh BPH Migas, realisasi volume  JBT Jenis Minyak Solar sampai dengan bulan Juli sebesar 9,04 juta KL (62%) dan diproyeksikan sampai dengan akhir  tahun 2019 sebesar 15,31 – 15, 94 juta KL, artinya ada potensi over kuota sebesar 0,8-1,4 juta KL (5,5 -9,6%).

BPH Migas pun melakukan  tahap pengendalian penyaluran solar. Adapun Edaran pengaturan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2019 meliputi:

1. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan;

2. Maksimal pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk angkutan barang roda 4 (empat) sebanyak 30 liter /kendaraan /hari, roda 6 (enam) atau lebih sebanyak 60 liter/ kendaraan/hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter/kendaraan/ hari;

3. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/ Polri, sarana transportasi air milik Pemerintah;

4. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng dan mobil molen (pengaduk semen);

5. Dilarang melayani pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk Konsumen Pengguna Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan Surat Rekomendasi dari Instansi berwenang;

6. PT Pertamina (Persero) perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT Jenis Minyak Solar dengan mempertimbangkan sebaran Konsumen Pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU;

PT Pertamina (Persero) wajib menyediakan BBM Non Subsidi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrian di SPBU;

7. Meminta PT Pertamina (Persero) untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran JBT Jenis Minyak Solar.[jat]

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Ini 10 Provinsi yang Kuota BBM Subsidi Jebol"

Post a Comment

Powered by Blogger.