Search

Terpopuler - KPK Tetapkan TSK Baru, Kasus Suap Gubernur Kepri

Terpopuler - KPK Tetapkan TSK Baru, Kasus Suap Gubernur Kepri

 

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu pihak swasta, Kock Meng sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun. 
 
"Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan KMN (Kock Meng) sebagai tersangka," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (12/9/2019).
 
Dalam kasus ini, Kock Meng dibantu Abu Bakar yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini diduga mendahalui pengajuan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam kepada Nurdin selaku Gubernur Kepri. Ada tiga izin yang diajukan Kock Meng.
 
Pertama pada Oktober 2018 untuk rencana proyek pembangunan resort seluas 5 hektare. Kedua, pada April 2019 untuk rencana proyek pembangunan reklamasi seluas 1,2 hektare. Terakhir, pada Mei 2019 untuk pembangunan resort seluas 10,2 hektare.
 
Padahal, kata Yuyuk, peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan Kock Meng melalui Abu Bakar seharusnya untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau). Namun hal tersebut kemudian diakal-akali agar diperuntukan kegiatan pariwisata dengan cara membahai wilayah dengan membagi 2 hektare untuk budidaya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort.
 
"Ketiga izin tersebut telah terbit dengan luas total 16,4 hektare," kata dia.
 
Sebagai imbalan atas penerbitan izin itu, Kock Meng bersama-sama Ahu Bakar akhirnya memberikan pada Nurdin, Edy Sofyan dan Budi Hartono. Pemberian pertama berlangsung pada Mei 2019 sebanyak Rp45 juta SGD5.000.
 
"Kedua pada Juli 2019 sebesar SGD6.000 untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi," pungkasnya.
 
Penetapan tersangka Kock Meng merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018-2019. KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yakni Nurdin, Abu Bakar, Edy Sofyan, dan Budi Hartono.
 
Kock Meng selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
 
 

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - KPK Tetapkan TSK Baru, Kasus Suap Gubernur Kepri"

Post a Comment

Powered by Blogger.