Search

Draf Omnibus Law Hapus Kewajiban Sertifikat Halal, Ini Sikap PBNU - detikNews

Jakarta - Draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus kewajiban sertifikat halal. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lantas memaparkan kajian terkait UU Jaminan Produk Halal.

Ketua PBNU Robikin Emhas menjelaskan, pihaknya melakukan kajian terhadap UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam Rapat Pleno PBNU 20-22 September 2019 di Purwakarta. Berdasarkan hasil kajian, ada sejumlah aspek yang dinilai bermasalah, antara lain:

1. Secara filosofis, UU ini bertentangan kaedah dasar hukum yakni al ashlu fil asyiya al ibahah illa an yadulla dalil 'ala tahrimiha (pada dasarnya semua dibolehkan/halal kecuali terdapat dalil yang mengharamkan). Oleh karenanya, UU ini perlu ditinjau ulang secara menyeluruh, karena bertentangan dengan kaedah hukum.


2. Secara sosiologis, masyarakat Indonesia mayoritas muslim, berbeda dengan negara-negara lain di mana masyarakat muslim merupakan penduduk minoritas, sehingga yang perlu dilindungi oleh negara melalui regulasi adalah kelompok minoritas dari segi konsumsi makanan haram. Oleh karena itu, produk dari regulasi adalah jaminan halal (sertifikat halal). Simak Juga Video "Buruh Tolak Omnibus Law, Moeldoko: Mereka Belum Diajak Bicara Substansi"

[Gambas:Video 20detik]


Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiaGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDg2NzU4NS9kcmFmLW9tbmlidXMtbGF3LWhhcHVzLWtld2FqaWJhbi1zZXJ0aWZpa2F0LWhhbGFsLWluaS1zaWthcC1wYm510gEA?oc=5

2020-01-21 08:01:39Z
52781997075789

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Draf Omnibus Law Hapus Kewajiban Sertifikat Halal, Ini Sikap PBNU - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.