Search

Ini Kronologis RI Protes Keras Klaim China Soal Natuna - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Tensi diplomatik antara Indonesia dan China belakangan mendidih. Ini tak lepas dari pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang dilakukan kapal Negeri Tirai Bambu di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Jika dirunut, semua berawal dari peristiwa pada pengujung tahun lalu. Saat itu, Pemerintah RI menyatakan protes kepada Pemerintah China pada Senin (30/12/2019) dan Kamis (2/1/2020) karena pelanggaran ZEE di perairan Natuna. Pelanggaran ini termasuk kegiatan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing dan kedaulatan oleh coast guard atau penjaga pantai China di perairan Natuna.

"Sehubungan dengan pernyataan Jubir (Juru Bicara) Kementerian Luar Negeri China pada tanggal 31 Desember 2019, Indonesia kembali menegaskan penolakannya atas klaim historis China atas ZEE," tulis kementerian dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia.


Kementerian Luar Negeri RI menyatakan klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982.

Argumen itu, menurut Kemenlu RI, telah dibahas dan dimentahkan oleh keputusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah "relevant waters" yang diklaim oleh China karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB merupakan lembaga yang menetapkan batas ZEE.

Kemenlu menegaskan Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Indonesia pun tidak akan pernah mengakui nine dash-line karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan 2016 lalu.

Nine dash-line China adalah garis yang digambar di peta pemerintah China. Di mana negara itu mengklaim wilayah Laut China Selatan, dari Kepulauan Paracel (yang diduduki China tapi diklaim Vietnam dan Taiwan) hingga Kepulauan Spratly yang disengketakan dengan Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam.

"China adalah salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan. Menjadi kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati dan membangun kerja sama yang saling menguntungkan," tulis Kemenlu.

Kendati demikian, memasuki tahun 2020, pelanggaran tetap dilakukan oleh China. Terbaru, Komando Armada I Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut melaporkan kehadiran Coast Guard China di perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Natuna Utara, Kamis (2/1/2020). Coast Guard China mengawal beberapa kapal nelayan Negeri Tirai Bambu yang sedang melakukan aktivitas perikanan.

Dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (3/1/2020), Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letnan Kolonel Laut (P) Fajar Tri Rohadi mengatakan, kehadiran Coast Guard China menimbulkan reaksi dari KRI-KRI yang beroperasi di perairan tersebut.

"Pada tanggal 30 Desember 2019 KRI Tjiptadi-381 saat melaksanakan patroli sektor di perbatasan ZEEI Laut Natuna Utara tepatnya pada posisi 05 06 20 U 109 15 80 T mendeteksi 1 kontak kapal di radar pada posisi 05 14 14 U 109 22 44 T jarak 11.5 NM menuju selatan dengan kecepatan 3 knots," ujar Fajar.

"Dan setelah didekati pada jarak 1 NM kontak tersebut adalah CHINA COAST GUARD nomor lambung 4301 (CCG 4301) yang sedang mengawal beberapa kapal ikan China melakukan aktivitas perikanan," lanjutnya.

Fajar menjelaskan, komunikasi pun dilakukan. KRI Tjiptadi-381 lalu mengusir kapal-kapal nelayan yang berupaya menangkap ikan secara ilegal. KRI Tjiptadi-381 mencegah kapal CCG 4301 untuk tidak mengawal kegiatan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) lantaran posisinya berada di perairan ZEEI.

"Koarmada I tetap berkomitmen melaksanakan tugas pokok dan tetap berpegang pada prosedur, dengan tujuan menjaga kedaulatan wilayah dan keamanan di kawasan sekaligus menjaga stabilitas di wilayah perbatasaan," kata Fajar.

Pada Jumat (3/1/2020), Menko Polhukam Mahfud MD memimpin rapat tingkat menteri membahas permasalahan di Natuna di. Selepas rapat di kantor Kemenko Polhukam itu, Menlu Retno Marsudi menyampaikan menyampaikan 4 poin sikap resmi sebagai respons atas tindakan China yang melakukan pelanggaran di perairan Natuna.

Berikut adalah 4 poin sikap RI atas klaim China soal Natuna:

Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok (China) di wilayah ZEE Indonesia

Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982

Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu part (anggota) dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati, implementasi dari UNCLOS 1982

Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui Nine-Dash Line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum Internasional terutama UNCLOS 1982

Walaupun dinilai telah melakukan pelanggaran, China berdalih tidak ada pelanggaran hukum internasional di perairan Natuna. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RRC Geng Shuang dalam press briefing di kantornya, Kamis (2/1/2020).

"Saya ingin menekankan bahwa posisi dan proposisi China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS (United Nations Convention for the Law of the Sea). Jadi apakah pihak Indonesia menerimanya atau tidak, tidak ada yang akan mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan yang relevan (relevant waters)," katanya.

"Apa yang disebut putusan arbitrase Laut China Selatan itu ilegal, batal berdasarkan hukum, dan kami telah lama menegaskan bahwa China tidak menerima atau mengakui hal itu. Pihak China dengan tegas menentang negara, organisasi atau individu mana pun yang menggunakan putusan arbitrase yang tidak sah untuk merugikan kepentingan China," lanjut Geng.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicWh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL25ld3MvMjAyMDAxMDQxOTM2NDgtNC0xMjc2ODEvaW5pLWtyb25vbG9naXMtcmktcHJvdGVzLWtlcmFzLWtsYWltLWNoaW5hLXNvYWwtbmF0dW5h0gEA?oc=5

2020-01-04 12:40:31Z
52781974477897

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ini Kronologis RI Protes Keras Klaim China Soal Natuna - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.