/data/photo/2019/05/21/3433115222.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74) diperiksa sebagai saksi selama 8,5 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Permadi keluar dari ruangan penyidik pada Senin (20/5/2019) sekitar pukul 23.30. Ia mengaku dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik terkait seruan people power Eggi Sudjana.
"Ada 50 pertanyaan. Pertanyaan pertama itu apakah saya kenal dengan Eggi Sudjana. Saya bilang kenal, tapi tidak akrab dan belum tentu setahun sekali bertemu (Eggi Sudjana)," kata Permadi di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Permadi Diperiksa Polisi, Begini Klarifikasinya soal Ujaran Kebencian
Kepada penyidik, Permadi mengatakan, dirinya mempunyai pemahaman ideologi yang berbeda dengan Eggi Sudjana. Oleh karena itu, ia memiliki pemahaman berbeda terkait arti people power tersebut.
"Terus terang antara saya dengan Eggi Sudjana ada perbedaan pendapat antara lain (terkait people power) dan ideologi. Kita masing-masing menghargai perbedaan pendapat itu," ujar Permadi.
Sebelumnya, Permadi pun mengaku tidak mengetahui peristiwa ketika Eggi Sudjana berpidato terkait seruan people power di Jalan Kertanegara pada 17 April.
Baca juga: Tidak Datang ke Kertanegara, Permadi Mengaku Tak Tahu Eggi Sudjana Serukan People Power
"Saya tidak pernah ke Jalan Kertanegara," ujar Permadi.
Penyidik juga telah meminta keterangan saksi lainnya terkait kasus makar Eggi Sudjana yakni, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen pada Kamis (16/5/2019) lalu.
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei. Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/21/04484851/diperiksa-selama-85-jam-permadi-saya-dengan-eggi-sudjana-ada-perbedaan
2019-05-20 21:48:00Z
52781619850376
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diperiksa Selama 8,5 Jam, Permadi: Saya dengan Eggi Sudjana Ada Perbedaan Pendapat - KOMPAS.com"
Post a Comment