
"Di dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat itu diatur dan tidak boleh ada abuse of power. Jadi kalau tuduhan makar, makarnya di mana, apa yang dilakukan. Ucapan itu bukan makar, orang berpendapat itu juga bukan makar," ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
"Saya termasuk melihat people power itu biasa-biasa saja. People power itu apa sih artinya? Kekuatan rakyat. Orang berdemonstrasi memprotes kecurangan itu konstitusional, jadi people power itu konstitusional. Yang tidak konstitusional itu adalah upaya untuk menjatuhkan pemerintah yang sah," jelas Fadli.
"Tapi kalau people power dalam arti orang melakukan demonstrasi besar-besaran dalam keadaan damai, itu sah dan konstitusional dan itu tidak boleh ditakut-takuti," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap Eggi Sudjana, tersangka kasus makar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan Eggi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019.
"Berita acara penangkapan ditandatangani pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2019, pukul 06.25 WIB," kata Argo kepada detikcom, Selasa (14/5).
Simak Juga 'Eggi Sudjana Bersyukur Jadi Tersangka Makar':
(azr/imk)
https://news.detik.com/berita/d-4549327/eggi-sudjana-ditangkap-fadli-zon-makarnya-di-mana
2019-05-14 11:40:00Z
52781607230914
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Eggi Sudjana Ditangkap, Fadli Zon: Makarnya di Mana? - detikNews"
Post a Comment