"BPN Prabowo-Sandi prinsipnya siap memberikan bantuan hukum Ke Pak Kivlan Zen jika beliau membutuhkan," kata anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Ali Lubis, kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
![]() |
Ali menyebut BPN bersikap sama, yaitu memberikan bantuan hukum jika diperlukan kepada tokoh-tokoh yang terjerat hukum. Meski demikian, Ali Lubis mengatakan pihaknya belum
"Namun kami belum tahu secara detail terkait masalah apa yang menjadikan Pak Kivlan Zen sebagai tersangka," imbuh dia.
Mabes Polri membenarkan soal status tersangka Kivlan. Pada Jumat, 17 Mei lalu, Kivlan Zen menjalani pemeriksaan selama 14 jam dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. Kivlan diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dia mengaku mendapat 51 pertanyaan.
"Sudah tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Simak Juga "Jadi Saksi Kasus Eggi, Kivlan Ditanya soal Seruan People Power":
(gbr/fjp)
https://news.detik.com/berita/d-4568039/kivlan-zen-tersangka-bpn-prabowo-siap-beri-bantuan-hukum
2019-05-28 05:24:51Z
52781635254042
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kivlan Zen Tersangka, BPN Prabowo Siap Beri Bantuan Hukum - detikNews"
Post a Comment