Search

OTT Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan oleh KPK, Ini Kronologinya Halaman all - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan bernama Kayat pada Jumat (3/5/2019).

Selain Kayat, KPK juga mengamankan empat orang lainnya, yakni Sudarman (pihak swasta), seorang advokat bernama Jhonson Siburian, Rosa Isabela (staf dari Jhonson Siburian) dan Panitera Muda Pidana PN Balikpapan Fahrul Alami.

"Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Balikpapan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).

Baca juga: OTT Hakim di PN Balikpapan, KPK Sita Uang Sebesar Rp 227,5 juta

Kasus ini bermula pada tahun 2018. Saat itu Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

Setelah persidangan, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika ingin bebas.

Saat itu, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut. Namun, Sudarman menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.

Pada Desember 2018, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara. Beberapa hari kemudian, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan.

Kemudian, KPK menerima informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Jhonson Siburian ke Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Jumat (3/5/2019).

Sekitar pukul 17.00 Wita, Jumat (3/5/2019), Rosa Isabela, staf dari Jhonson Siburian, terlihat berjalan ke arah mobil Kayat yang diparkir di depan PN Balikpapan dengan membawa kantong plastik warna hitam berisi uang Rp 100 juta.

Jhonson kemudian mendatangi Rosa dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobil milik Kayat.

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan dan Advokat sebagai Tersangka Kasus Suap

Setelah Jhonson dan Rosa pergi, Kayat datang ke mobil miliknya. Tim KPK pun segera mengamankan Kayat dan barang bukti uang Rp 100 juta.

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 28,5 juta yang ada di tas milik Kayat.

Sementara, tim lain mengamankan Jhonson dan Rosa yang masih berada di PN Balikpapan.

Kemudian, tim membawa Jhonson ke kantornya di Jalan Syarifudin Voes dan mengamankan uang Rp 99 juta.

"Diduga uang Ini merupakan bagian uang yang diberikan SDM (Sudarman) untuk mengurus perkara pidana di PN Balikpapan," kata Laode.

Kemudian, tim KPK mengamankan Sudarman di rumahnya, Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan, sekitar pukul 19.00 Wita.

Pada pukul 21.00 WITA, KPK mengamankan Fahrul di rumahnya, Jalan MT Haryono.

"Pukul 09.00 WIB Sabtu pagi ini, lima orang yang diamankan di Balikpapan tersebut tiba di gedung KPK, Jakarta dan dilanjutkan proses pemeriksaan dan klarifikasi," ucap Laode.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kayat, Sudarman dan Jhonson Siburian sebagai tersangka.

Kayat, sebagai pihak yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Sudarman dan Jhonson Siburian, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)


https://nasional.kompas.com/read/2019/05/04/20451851/ott-hakim-pengadilan-negeri-balikpapan-oleh-kpk-ini-kronologinya?page=all

2019-05-04 13:45:00Z
52781590030741

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OTT Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan oleh KPK, Ini Kronologinya Halaman all - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.