
"Paling lambat tanggal 28 (Juni)," kata Anwar kepada wartawan setelah menghadiri pemakaman putra Ketua MA Hatta Ali di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Hakim konstitusi, menurut Anwar, sudah memulai tahapan musyawarah terkait perjalanan sidang gugatan Pilpres.
"Ya habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan. Ini juga mau kembali ke kantor. Insyallah-lah, jadi sesuai jadwal," sambungnya.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Dalam petitum, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut perolehan suara yang berbeda dari penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Jokowi-Ma'ruf Amin menurut tim hukum Prabowo memperoleh 63.573.169 suara (48%). Sedangkan Prabowo-Sandiaga, menurut tim hukum, memperoleh suara 68.650.239 (52%).
Dalam dalil permohonan gugatan, tim hukum Prabowo memaparkan 5 dugaan kecurangan yang disebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan, yaitu:
a. Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan
b. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
c. Ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen.
d. Pembatasan kebebasan media dan pers.
e. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
(fdn/fdn)
https://news.detik.com/berita/d-4596064/ketua-mk-sidang-putusan-gugatan-hasil-pilpres-paling-lambat-28-juni
2019-06-22 07:58:00Z
52781672221969
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua MK: Sidang Putusan Gugatan Hasil Pilpres Paling Lambat 28 Juni - detikNews"
Post a Comment