/data/photo/2018/11/12/3660018875.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi tudingan Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto yang menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah sehingga seharusnya Ma'ruf tak lolos verifikasi cawapres.
Hasyim membandingkan kasus Ma'ruf dengan hal sama yang terjadi pada caleg DPR RI yang maju melalui Partai Gerindra. Caleg tersebut bernama Mirah Sumirat.
Ia maju pada Pileg 2019 saat masih menjabat di salah satu anak perusahaan BUMN.
"Waktu itu karena ada laporan masyarakat keberatan, kemudian kami TMS-kan. Oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tapi belakangan calon bersangkutan dan partai mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Baca juga: BPN Persoalkan Jabatan Maruf Amin, KPU Merasa Dituduh Tak Cermat
Dalam sidang Bawaslu, saksi ahli menyebutkan bahwa anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN.
Dengan demikian, jika ada caleg yang yang menjabat di anak perusahaan BUMN, yang bersangkutan tak perlu mengundurkan diri.
Alasannya, Undang-Undang Pemilu hanya mengatur larangan pencalonan bagi pejabat atau karyawan BUMN atau BUMD.
Menurut Hasyim, kasus caleg tersebut bisa dijadikan pembanding dalam persoalan Ma'ruf Amin.
"Makanya dalam perkara Pak Kiai Ma'ruf Amin ini kan bisa diambil sebagai contoh kasus yang sama," ujar Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto yang menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Baca juga: KPU: Sudah Diverifikasi, Maruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN
Menurut Bambang, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang usai menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/11/17385451/kpu-bandingkan-posisi-maruf-dengan-caleg-gerindra-yang-punya-jabatan-di-anak
2019-06-11 10:40:02Z
52781656299768
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Bandingkan Posisi Ma'ruf dengan Caleg Gerindra yang Punya Jabatan di Anak Perusahaan BUMN - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment