
JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Ahli ilmu komputer Prof. Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan bahwa sistem informasi penghitungan suara (situng) hanya dapat diakses dari dalam KPU. Sementara Situng yang diakses oleh masyarakat hanya merupakan cerminan atau virtualisasi dari Situng yang berada di dalam KPU.
AYO BACA : Saksi Ahli yang Diajukan oleh KPU adalah Profesor IT Pertama di Indonesia
‘’Situng ada di dalam KPU ini hanya bisa diakses di dalam KPU karena ini adalah intranet KPU. Situng kemudian divirtualisasikan seolah dibuat cerminan seperti website dan inilah yang dilihat masyarakat umum,’’ ujar Marsudi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (20/6/2019).
AYO BACA : KPU dan Bawaslu Kelelahan, Sidang DKPP Terpaksa Ditunda
Marsudi merupakan ahli yang dihadirkan oleh KPU selaku pihak termohon dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Situng yang sesungguhnya dikatakan Marsudi hanya dapat diakses di KPU dan dirancang sedemikian rupa untuk keamanan. Oleh sebab itu apa yang diakses oleh masyarakat selama ini adalah Situng yang merupakan cerminan atau website.
‘’Ada tiga lokasi Situng yang kami miliki selain di dalam KPU. Dua diantaranya disembunyikan di suatu tempat sebagai cadangan bila seandainya terjadi bencana. Namun lokasinya tetap dirahasiakan,’’ ujar Marsudi.
Lebih lanjut Marsudi mengatakan bahwa selama ini yang dipermasalahkan oleh banyak pihak adalah Situng yang berupa website atau yang merupakan hasil virtualisasi Situng yang asli.
AYO BACA : Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi Ahli
https://www.ayobandung.com/read/2019/06/20/55607/saksi-ahli-situng-yang-asli-hanya-dapat-diakses-di-dalam-kpu
2019-06-20 07:02:42Z
52781670623931
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Saksi Ahli: Situng yang Asli Hanya Dapat Diakses di Dalam KPU - ayobandung.com"
Post a Comment