Search

Yusril: Mereka "Overconfident" MK Bisa Mendiskualifikasikan Paslon... - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa kubu Prabowo Subianto terlalu percaya diri dengan mengatakan Mahkamah Konstitusi ( MK) dapat mendiskualifikasikan pasangan calon presiden peserta Pemilu 2019.

"Terlalu overconfident mereka itu mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi pasangan capres cawapres, sementara Pilpres-nya sendiri sudah selesai," ujar Yusril kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Menurut Yusril, hal yang dipersoalkan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) atas status Ma'ruf Amin saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden sudah lewat tenggat waktu alias kedaluwarsa.

Baca juga: BPN Persoalkan Jabatan Maruf Amin, KPU Merasa Dituduh Tak Cermat

Soal Ma'ruf Amin masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah ketika mendaftarkan diri sebagai cawapres, Yusril menegaskan hal itu adalah persoalan administratif terkait persyaratan calon kontestan.

"Ketika KPU telah melakukan verifikasi kemudian memutuskan seorang calon memenuhi syarat, harusnya pihak lawan mengajukan keberatan itu langsung ke Bawaslu kalau tak puas dengan putusan itu. Bisa juga dibawa ke ranah PTUN," ujar Yusril.

"Jadi, ranahnya administrasi calon itu adalah ranahnya Bawaslu dan PTUN, bukan ranah MK. MK tidak berwenang memeriksa hal tersebut. Kewenangan MK adalah memeriksa perselisihan hasil Pilpres, bukan memeriksa persyaratan administratif," lanjut dia.

Baca juga: KPU: Sudah Diverifikasi, Maruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN

Lagipula, status Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah sama sekali tidak melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. Ya Menteri BUMN juga tidak lagi mengurusi anak cucu perusahaan BUMN. Itu sudah sepenuhnya swasta," ujar Yusril.

Yusril menambahkan, pernyataan ini merupakan ringkasan dari argumentasi legal yang nanti akan disampaikan di dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan oleh BPN Prabowo-Sandiaga.

Tudingan BPN

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengataka pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf.

Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Baca juga: Soal Jabatannya di BUMN, Maruf Amin Sebut Dirinya Bukan Karyawan

Ma'ruf dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal itu menyatakan saat pendaftaran, bakal pasangan capres dan cawapres harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Menurut Bambang, nama Ma'ruf masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank tersebut.

Let's block ads! (Why?)


https://nasional.kompas.com/read/2019/06/11/17150361/yusril-mereka-overconfident-mk-bisa-mendiskualifikasikan-paslon

2019-06-11 10:17:48Z
52781656299768

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Yusril: Mereka "Overconfident" MK Bisa Mendiskualifikasikan Paslon... - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.