
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membahas kemungkinan menuntut hukuman maksimal untuk Bupati Kudus M. Tamzil. Sebabnya, Tamzil sudah dua kali terjerat dalam kasus korupsi. "Ini sudah dibicarakan saat ekspos, karena sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Sabtu, 27 Juli 2019.
Namun, menurut Basaria pemberian tuntutan maksimal ini belum diputuskan. Pihaknya masih membahas kemungkinan tersebut.
KPK menetapkan Tamzil dan staf khususnya Agus Soeranto menjadi tersangka penerima suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. KPK menyangka Tamzil menerima suap Rp 250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.
KPK menyangka Tamzil menerima suap itu bersama staf khususnya, Agus Soeranto. Duit diduga diberikan agar Sofyan bisa dilantik menjadi pejabat definitif di lingkungan Pemkab Kudus. KPK menduga ini bukanlah penerimaan pertama oleh Tamzil.
Sebelum menjadi tersangka di KPK, Tamzil pernah dipenjara dalam kasus korupsi. Ketika menjabat Bupati Kudus 2003-2008, Tamzil melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004.
Pada 2014, Kejaksaan Negeri Kudus menyidik kasus ini. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Tamzil 22 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Februari 2015.
https://nasional.tempo.co/read/1229203/kpk-buka-opsi-tuntut-hukuman-mati-bupati-kudus-m-tamzil
2019-07-27 09:18:20Z
52781727728789
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Buka Opsi Tuntut Hukuman Mati Bupati Kudus M Tamzil - Nasional Tempo.co"
Post a Comment