Search

KPK soal OTT Bupati Kudus: Berulang Kali, Tuntutannya Bisa Hukuman Mati - detikNews

Jakarta - Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Bupati Kudus Muhammad Tamzil kemungkinan bisa dituntut dengan hukuman maksimal karena sudah pernah dihukum terkait korupsi. Tuntutan tersebut bahkan disebut bisa hukuman mati.

"Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspos (perkara) karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya ada sampai dengan hukuman mati," kata Basaria di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).


Namun, Basaria belum memastikan apakah tuntutan maksimal itu kan diterapkan. Dia mengatakan masih diperlukan pengembangan-pengembangan.

"Nanti putusannya masih dalam pengembangan terus nanti akan kita umumkan setelah ini. Belum diputuskan," sebutnya.

Sebelumnya, Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan staf khususnya, Agus Soeranto ternyata pernah sama-sama dihukum di penjara. Kedua menjalani hukuman penjara dalam dua kasus yang berbeda.

Tamzil dipenjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.

"Pada saat MTZ menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, MTZ kembali bertemu dengan ATO yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda. Setelah bebas, MTZ berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, MTZ mengangkat ATO sebagai staf khusus Bupati," ujar Basaria.


Belum genap setahun menjabat bupati Kudus Periode 2018-2023, Tamzil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7). Tamzil pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Sebagai penerima, Tamzil dan staf khususnya, Agus Soeranto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi yakni Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan. Akhmad Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video "OTT Bupati Kudus, KPK Gelar Pemeriksaan di Polda Jateng"

[Gambas:Video 20detik]


(idh/hri)

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita/d-4641915/kpk-soal-ott-bupati-kudus-berulang-kali-tuntutannya-bisa-hukuman-mati

2019-07-27 08:46:43Z
52781727728789

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK soal OTT Bupati Kudus: Berulang Kali, Tuntutannya Bisa Hukuman Mati - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.