Heboh kasus pelayanan ambulans di Puskesmas Cikokol, Kota Tangerang, terkait penolakan Puskesmas Cikokol bawa jenazah bocah tenggelam.
Mengenai aturan ambulans tidak boleh membawa jenazah ini, membuat paman korban bocah tenggelam di Kota Tangerang meradang.
Alhasil, Supriadi ceritakan gotong jenazah Husein (8) keponakannya, setelah jenazah Husein ditolak Puskesmas Cikokol untuk mendapat pelayanan ambulans.
Ia pun meluapkan kegeramannya itu di kala duka mendalam yang dirasakan setelah kehilangan bocah berusia 8 tahun ini untuk selama-lamanya.
• KH Muhammad Thamrin Terpilih Duduk di Kursi DPRD DKI, Ikut Dukung Program Anies Baswedan
• Tidak Hadiri Pelantikan, Calon Anggota DPRD DKI Tidak Akan Dapat Gaji, Tunjangan, dan Fasilitasnya
• Selain Genit, Hotman Paris Hutapea Bikin Asprinya Nangis dan Diopname Rumah Sakit, Ini Penyebabnya
Dirinya menjelaskan pada Jumat (23/8/2019), Husein ditemukan tenggelam di Sungai Cisadane, sore itu.
Korban pun dibawa ke Puskesmas Cikokol dan nyawanya tidak tertolong.
"Saya nunggu lama di Puskemas sampai sekitar dua jam. Tapi tidak ada kejelasan soal pengangkutan jenazah keponakan saya ini"
"Padahal saya meminta tolong dengan sangat untuk pelayanan ambulans," ujar Supriadi saat dijumpai Warta Kota di rumah duka, RT 03 / RW 05 Kelurahan Kelapa Indah, Tangerang, Minggu (25/9/2019).
• Pertama di Mojokerto, Tukang Las Rudapaksa 9 Anak Dihukum Kebiri Kimia
• GENDONG Jenazah Bocah dari Puskesmas,Kronologi Lengkap Paman Almarhum dan Dinas Kesehatan Tangerang
• VIRAL! Video Adegan Panas Mantan Pegawai Bank BUMD dengan Pria Tersebar di WhatsApp, Ini Kata Polisi
https://wartakota.tribunnews.com/2019/08/26/ada-aturan-larangan-ambulans-bawa-jenazah-supriadi-meradang-hingga-rela-jalan-kaki-gotong-jenazah
2019-08-25 22:42:59Z
52781772005107
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada Aturan Larangan Ambulans Bawa Jenazah, Supriadi Meradang Hingga Rela Jalan Kaki Gotong Jenazah - Warta Kota"
Post a Comment