BMKG menjelaskan UU Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (MKG) mengamanatkan informasi terkait bencana alam ekstrem secara cepat harus disampaikan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mempersiapkan langkah-langkah yang tepat untuk mengevakuasi diri.
"Sesuai pesan UU, informasi itu harus segera dikirim dalam waktu seketika, sehingga dengan data yang ada saat itu kurang dari 5 menit. Jadi dengan hasil apa pun dalam waktu kurang dari 5 menit itulah yang diinfokan," kata Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Rahmat Triyono, di kantor BMKG, Jl Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8/2019).
"Dengan M 7,4, berapa menit kemudian di menit ke-6 atau 7 setelahnya, hasil kami juga sebenarnya sudah M 6,9. Tapi sesuai SOP, kita ekspose nanti pada saat press release, gitu," tuturnya.
Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami Rahmat Triyono (Ari Saputra/detikcom) |
"Mereka (USGS) bisa memproses sampai 30 menit, bahkan satu jam, dikirim. Diinfokan atau katakanlah 30 menitlah atau 10 menit itu sudah cukup untuk menghasilkan yang stabil. Kalau kami kan harus cepat, kalau kita harus akurat bisa saja kita kirim 10 atau 30 menit kalau menghasilkan yang akurat," jelas Rahmat.
Gempa di Banten menyebabkan 200 rumah rusak dan empat orang meninggal. Namun meninggalnya warga bukan akibat terdampak langsung gempa.
Tonton Video Update! 2 Orang Tewas Akibat Gempa M 6,9 Banten:
(jbr/haf)
https://news.detik.com/berita/d-4651060/bmkg-jelaskan-alasan-mutakhirkan-magnitudo-gempa-banten-jadi-69
2019-08-03 10:59:24Z
52781737276408
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BMKG Jelaskan Alasan Mutakhirkan Magnitudo Gempa Banten Jadi 6,9 - detikNews"
Post a Comment