
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang memimpin rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
"Setuju," jawab anggota DPR serempak.
Pengesahan ini dilakukan setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas, membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK di Baleg. Kesepakatan untuk mengesahkan revisi UU KPK juga dilakukan setelah Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU KPK.
Berikut ini poin-poin penting dalam revisi UU KPK yang disahkan dan berbeda dengan UU KPK sebelumnya:
KPK Lembaga Negara Rumpun Eksekutif
Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 sudah disepakati DPR dan pemerintah. Hasilnya, KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif dan pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Berikut bunyi pasal 3 revisi UU KPK:
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Pasal 1 ayat 6:
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.
Sementara itu, dalam UU KPK sebelumnya:
Pasal 3 UU lama
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun
Pasal 24 ayat 2 dan ayat 3 UU lama
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiP2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDcwOTc3OS9hLXRvLXotdXUta3BrLXlhbmctYmFyddIBAA?oc=5
2019-09-17 07:40:45Z
CBMiP2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDcwOTc3OS9hLXRvLXotdXUta3BrLXlhbmctYmFyddIBAA
Bagikan Berita Ini
0 Response to "A to Z UU KPK yang Baru - detikNews"
Post a Comment