/data/photo/2019/09/12/5d7a04fbdf351.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak sepakat bila Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya untuk mengembalikan kewenangan lembaga tersebut seperti dulu.
Menurut Fahri, mengembalikan kewenangan KPK seperti yang dulu justru membuat Indonesia terpuruk lantaran sepi investasi.
Baca juga: Soal Perppu KPK, Fadli Zon: Bola Ada di Tangan Presiden
Sebab, ia menilai keberadaan KPK hanya akan seperti dulu yang banyak menangkap orang tetapi minim pencegahan.
"Kalau kembali ke yang lalu, sudahlah, enggak ada orang-orang datang ke republik ini. Adanya orang mau datang nyolong SDA, itu yang terjadi sekarang kan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Fahri mengusulkan perppu nantinya membentuk KPK yang mengedepankan pencegahan korupsi seperti di Korea Selatan.
Fahri menilai, jika KPK Indonesia didesain seperti Korea Selatan, investasi akan berdatangan karena korupsi semakin minim lantaran pencegahannya efektif.
"Makanya saya usulkan presiden itu ikut Korea Selatan. Top itu sudah. Setelah ini kita akan maju, investasi akan datang, banjir dunia ini bawa duit ke sini," ucap dia.
Presiden Jokowi sebelumnya mengaku mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu sesuai aspirasi masyarakat luas.
Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.
"Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," ujar Jokowi.
Baca juga: Mensesneg Antisipasi Keputusan Presiden Terbitkan Perppu KPK
UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena tak melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK dalam penyusunannya.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK, misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiigFodHRwczovL25hc2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDE5LzA5LzI3LzE5MjAyNzUxL2ZhaHJpLWhhbXphaC1rYWxhdS1hZGEtcGVycHB1LWtway1lbmdnYWstYWRhLWxhZ2kteWFuZy1pbnZlc3Rhc2kta2UtcmVwdWJsaWs_cGFnZT1hbGzSAYUBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMTkvMDkvMjcvMTkyMDI3NTEvZmFocmktaGFtemFoLWthbGF1LWFkYS1wZXJwcHUta3BrLWVuZ2dhay1hZGEtbGFnaS15YW5nLWludmVzdGFzaS1rZS1yZXB1Ymxpaw?oc=5
2019-09-27 12:20:00Z
52781820176551
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fahri Hamzah: Kalau Ada Perppu KPK, Enggak Ada Lagi yang Investasi ke Republik Ini - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment