Search

Kata BPK soal Hibah KONI yang Jerat Menpora Imam Nahrawi - detikNews

Jakarta - Menpora Imam Nahrawi menjadi tersangka korupsi terkait kongkalikong proposal dana hibah KONI. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyarankan penggunaan satuan kerja (satker) khusus untuk dana hibah KONI.

"Hibah sebenarnya boleh saja. Tapi untuk KONI sebaiknya pakai satker sendiri, khusus. Nanti BPK merekomendasikan soal itu," ujar Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara kepada wartawan di Istana, Kamis (19/9/2019).

Moermahadi menyebut urusan dana hibah KONI ini sempat dibahas Ketua KONI yang baru. Mekanisme pertanggungjawaban masih dibahas.

"Kemarin itu sebenarnya ketua KONI yang baru sempat menyampaikan juga, apakah nanti KONI itu dianggap sebagai satkernya Kemenpora. Jadi nanti dia punya DIPA sendiri untuk menyelesaikan permasalahan itu. Saya kira itu," sambung dia.

Terlepas dari urusan dana hibah KONI, Kemenpora mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dalam laporan keuangannya.

Moermahadi menyebut ada laporan pertanggungjawaban keuangan Kemenpora yang menjadi catatan. Namun ia enggan mengaitkannya dengan kasus suap dana hibah KONI yang menjerat Menpora Imam Nahrawi.

"Nggak, bukan, kalau itu nggak dikaitin dengan itu. Laporan keuangan sesuai dengan standar, kewajaran gitu kan. jadi nggak dikaitkan dengan itu. Tapi memang ada beberapa masalah pertanggungjawaban," katanya.

KPK sebelumnya memaparkan dugaan penyimpangan dana hibah KONI. KPK menyebut pengajuan dana oleh KONI itu diduga tidak didasari kondisi sebenarnya.

"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Dalam perkara tersebut, diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Kemenpora dan KONI sebelum proposal diajukan. Diduga ada pengalokasian fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
(fdn/fdn)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiYGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDcxMjYyNy9rYXRhLWJway1zb2FsLWhpYmFoLWtvbmkteWFuZy1qZXJhdC1tZW5wb3JhLWltYW0tbmFocmF3adIBAA?oc=5

2019-09-19 05:11:00Z
52781809491952

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kata BPK soal Hibah KONI yang Jerat Menpora Imam Nahrawi - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.