
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)
Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.
Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak juga video "Blak blakan Imam Nahrawi: di Balik Sukses Asian Games":
(dhn/tor)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiY2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDcxMTY2MS9rcGstdGV0YXBrYW4tbWVucG9yYS1pbWFtLW5haHJhd2ktdGVyc2FuZ2thLWJhcnUta2FzdXMta29uadIBAA?oc=5
2019-09-18 10:14:00Z
CBMiY2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDcxMTY2MS9rcGstdGV0YXBrYW4tbWVucG9yYS1pbWFtLW5haHJhd2ktdGVyc2FuZ2thLWJhcnUta2FzdXMta29uadIBAA
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Baru Kasus KONI - detikNews"
Post a Comment