"Selama dijalankan secara aturan dan konstitusi, saya kira harus diterima," kata JK di JCC, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
JK mengatakan penunjukan pimpinan KPK tersebut merupakan kewenangan DPR. Anggota DPR sendiri, menurut JK, representasi rakyat.
Sebelumnya, Komisi III DPR memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Hal ini telah disepakati dalam musyawarah Komisi III.
"Seluruh perwakilan fraksi-fraksi menyepakati untuk menjabat pimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Ketua adalah Saudara Firli Bahuri," kata pimpinan rapat Komisi III Azis Syamsudin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Sementara itu, wakil ketua diisi empat orang pimpinan KPK lainnya, yaitu Lili Pintauli, Nawawi, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
"Demikian keputusan ini," ujar Azis.
Tonton video "Fahri Hamzah Minta Keputusan DPR Terkait Pimpinan KPK Baru Dihormati" :
(fdu/hri)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDcwNTMxOS9tdW5jdWwtcGVub2xha2FuLWZpcmxpLWRray1waW1waW4ta3BrLWprLXNlc3VhaS1rb25zdGl0dXNpLWhhcnVzLWRpdGVyaW1h0gEA?oc=5
2019-09-13 09:33:00Z
52781798815941
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Muncul Penolakan Firli dkk Pimpin KPK, JK: Sesuai Konstitusi Harus Diterima - detikNews"
Post a Comment