Seperti dilansir dari Antara, di Purwakarta, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang yang melibatkan setidaknya 21 kendaraan.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Itu sesuai dengan pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan juncto pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Dari dua tersangka tersebut, hanya satu tersangka yang ditahan yakni tersangka berinisial S. Sedangkan tersangka berinisial DH telah tewas akibat kecelakaan tersebut.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah mendapatkan keterangan saksi dan berdasarkan barang bukti yang ada di tempat kejadian.
Penetapan dua tersangka juga didasarkan atas bukti lain yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara serta hasil olah barang bukti
Selain dasar-dasar tersebut, ada unsur lain yang menyebabkan dua sopir dump truk itu ditetapkan tersangka.
Di antaranya ialah kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan. Termasuk unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian material.
Hal lainnya, kata Matrius, dua tersangka itu membawa muatan tanah merah melebihi batas yang telah ditentukan.Dari yang seharusnya 12 ton, malah mengangkut 37 ton. Jadi kelebihannya 25 ton, atau tiga kali lipatnya. Akibat kelebihan muatan yang cukup besar itu, daya cengkeram kendaraan berkurang. Apalagi lokasi kecelakaan yakni KM 97 - 90 ke arah Jakarta, kondisi jalannya berkelok dan menurun.
"Baik DH maupun S ini sama-sama membawa truk dengan muatan yang sama, kendaraan jenis yang sama, serta muatannya kurang lebihnya sama," kata Matrius.
Kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang yang melibatkan 21 kendaraan berbagai jenis itu terjadi pada Senin (2/9) siang. Delapan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka dalam kecelakaan maut Cipularang tersebut.
![]() |
[Gambas:Video CNN] (Antara/kid)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190904153935-12-427489/tersangka-kecelakaan-beruntun-cipularang-terancam-6-tahun-bui
2019-09-04 08:58:00Z
52781784638049
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tersangka Kecelakaan Beruntun Cipularang Terancam 6 Tahun Bui - CNN Indonesia"
Post a Comment