/data/photo/2019/09/03/5d6e41739edbd.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan sebetulnya penyadapan adalah tindakan melanggar hukum.
Namun, negara tetap memberi kewenangan khusus bagi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyadap dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara.
"Sebenarnya kalau kita bicara HAM penyadapan itu kan melanggar hukum, hak pribadi seseorang dilanggar dengan apa yang diucapkan, apa yang dibicarakan disadap. Itu kan melanggar hukum. Tapi untuk kebutuhan penyidikan tentang pidana korupsi itu diizinkan," kata Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Narasi Pro Revisi UU KPK Dinilai Masif dan Sistematis Dilakukan di Medsos
Wiranto mengatakan pemerintah tak ingin penyadapan yang dilakukan melanggar hukum karena tak terawasi. Karenanya, dalam Undang-undang KPK yang baru, pemerintah membentuk Dewan Pengawas KPK yang salah satu fungsinya mengawasi penyadapan.
Dengan adanya dewan pengawas, Wiranto meyakini proses penyadapan semakin transparan dan sesuai dengan kebutuhan penyelidikan serta penyidikan.
Wiranto menambahkan, keberadaan Dewan Pengawas KPK justru membuat kinerja KPK semakin profesional dan tak tercampur kepentingan di luar penegakkan hukum.
"Kalau izin itu kemudian tidak terbatas seenaknya, maka tentu ada tuduhan sewenang-wenang. Harus ada pembataasan, aturan yang membatasi itu. Aturannya bagaimana? Izin dari dewas (dewan pengawas)," kata Wiranto.
"Karena ada dewas yang memberikan justifikasi bahwa penyadapan didasarkan pada satu kepentingan yang dapat dipertanggungjawabkan. Itulah mengapa kita katakan bahwa penyadapan itu pun tatkala ada izin dari dewan penyadapan itu justru memperkuat posisi KPK," lanjut dia.
Baca juga: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan RUU ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang. Salah satu poin yang muncul dari revisi ialah pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Salah satu poin revisi ialah pembentukan Dewan Pengawas KPK yang berhak memberikan izin dilakukan penyadapan.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMid2h0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMTkvMDkvMTgvMTc0NDQxNTEvd2lyYW50by1wZW55YWRhcGFuLXRpbmRha2FuLW1lbGFuZ2dhci1odWt1bS10ZXRhcGktYm9sZWgtdW50dWsta3Br0gF7aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMTkvMDkvMTgvMTc0NDQxNTEvd2lyYW50by1wZW55YWRhcGFuLXRpbmRha2FuLW1lbGFuZ2dhci1odWt1bS10ZXRhcGktYm9sZWgtdW50dWsta3Br?oc=5
2019-09-18 10:44:00Z
52781807769185
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wiranto: Penyadapan Tindakan Melanggar Hukum, tetapi Boleh untuk KPK - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment