Diketahui tukin TNI terakhir kali naik pada 2018 lewat Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018. Beleid tersebut menggantikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Mengutip Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018, Sabtu (5/10/2019), tukin pegawai TNI dibagi berdasarkan kelas jabatannya masing-masing. Kelas tersebut terbagi mulai dari kelas 1 hingga 17, serta kelas KASUM, WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU, dan kelas KSAD, KSAL, KSAU.
Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tukin sebesar 150% dari tukin kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja tersebut dibebankan pada APBN.
Sekadar informasi, tukin ini diberikan setiap bulannya selain penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja tersebut diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Berikut jumlah tukin pegawai di lingkungan kerja TNI berdasarkan kelas jabatannya, seperti dikutip dari Presiden Nomor 102 tahun 2018:
Kelas 1 Rp 1.968.000
Kelas 2 Rp 2.089.000
Kelas 3 Rp 2.216.000
Kelas 4 Rp 2.350.000
Kelas 5 Rp 2.493.000
Kelas 6 Rp 2.702.000
Kelas 7 Rp 2.928.000
Kelas 8 Rp 3.319.000
Kelas 9 Rp 3.781.000
Kelas 10 Rp 4.551.000
Kelas 11 Rp 5.183.000
Kelas 12 Rp 7.271.000
Kelas 13 Rp 8.562.000
Kelas 14 Rp 11.670.000
Kelas 15 Rp 14.721.000
Kelas 16 Rp 20.695.000
Kelas 17 Rp 29.085.000
Kelas KASUM, WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU Rp 34.902.000
Kelas KSAD, KSAL, KSAU Rp 37.810.500
Panglima TNI Rp 43.627.500 (150% dari kelas 17)
Simak Video "Pesan Gatot di HUT TNI: Intropeksi dan Evaluasi"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/hns)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMic2h0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNDczNDgzMy9tYXUtZGluYWlra2FuLWpva293aS04MC1pbmktZGFmdGFyLXR1bmphbmdhbi10bmktc2VrYXJhbmfSAQA?oc=5
2019-10-05 06:45:58Z
52781834931128
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mau Dinaikkan Jokowi 80%, Ini Daftar Tunjangan TNI Sekarang - detikFinance"
Post a Comment