
Surya Paloh memandang akan ada masalah jika Perppu KPK diterbitkan di tengah proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika Jokowi salah langkah, menurut dia, Presiden bisa di-impeach atau dimakzulkan.
"Salah-salah presiden bisa di-impeach karena itu. Salah-salah lho. Ini harus ditanya ahli hukum tata negara. Coba deh, ini pasti ada pemikiran-pemikiran baru. Kalau itu tuntutan pada anak-anak itu melihat itu," sambung dia.
Pernyataan Paloh ini berbanding terbalik dengan para pakar hukum. Dalam penerbitan Perppu KPK, pakar menilai Jokowi tak perlu takut soal isu pemakzulan.
Jokowi juga dinilai tidak usah ragu menerbitkan Perppu UU KPK. Sebab, Penerbitan Perppu disebutkan kewenangan istimewa Presiden yang juga tercantum dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDczMTA3OC9wYWxvaC1sZW1wYXItaXN1LXBlbWFrenVsYW4tc29hbC1wZXJwcHUta3BrLXBha2FyLWJlcmthdGEtc2ViYWxpa255YdIBAA?oc=5
2019-10-02 10:18:33Z
52781826569535
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Paloh Lempar Isu Pemakzulan soal Perppu KPK, Pakar Berkata Sebaliknya - detikNews"
Post a Comment