
Saat penggerebekan, YW ditangkap dengan 3 orang lainnya. Yakni PA sebagai penyedia jasa prostitusi, J sebagai muncikari dan seseorang yang merupakan sopir YW.
Polisi telah menetapkan J sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya dipulangkan karena berstatus sebagai saksi setelah menjalani 1×24 jam pemeriksaan.
Kanit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Aldy Sulaiman mengatakan, YW tidak kabur saat digerebek. Apalagi sampai menyamar sebagai pegawai hotel.
"Pada saat kami amankan, YW alias OC ini tidak dalam posisi kabur. Tetapi memang dia pada posisi melakukan hubungan badan. Seperti itu, kami melakukan upaya pengerebekan," kata Aldy kepada detikcom, Minggu (27/10/2019).
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiemh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWphd2EtdGltdXIvZC00NzYxODM1L3BlbmdndW5hLWphc2EtcHJvc3RpdHVzaS1vbmxpbmUtcGEtdGFrLWthYnVyLXNhYXQtcGVuZ2dlcmViZWthbi1kaS1iYXR10gEA?oc=5
2019-10-27 12:09:40Z
52781866885654
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengguna Jasa Prostitusi Online PA Tak Kabur saat Penggerebekan di Batu - Detiknews"
Post a Comment