
Pantauan detikcom di rutan belakang gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019), Sofyan tampak keluar sekitar pukul 17.55 WIB.
Sofyan yang mengenakan kemeja abu-abu langsung menuju mobil. Dia sempat melambaikan tangan kepada orang-orang yang sudah menunggunya.
Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.
Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Hakim yang mengadili juga meminta pula Sofyan dikeluarkan dari rumah tahanan. Untuk diketahui, Sofyan saat ini ditahan di rutan yang berada di belakang gedung merah putih KPK.
Simak juga video "Perjalanan Kasus Sofyan Basir dari Tersangka Hingga Diputus Bebas" :
(haf/dhn)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiWGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDc3MTgyOC9kaXZvbmlzLWJlYmFzLXNvZnlhbi1iYXNpci1rZWx1YXItZGFyaS1ydXRhbi1rcGvSAQA?oc=5
2019-11-04 10:59:41Z
52781880688353
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Divonis Bebas, Sofyan Basir Keluar dari Rutan KPK - Detiknews"
Post a Comment