
"Wong kita terbiasa kok, pejabat publik ya ngomongnya, kan ini pejabat publik kebetulan warganya ada yang Muslim, ada yang tidak Muslim, ada yang macam-macam mereka semua," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Ashley Hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
"Fatwanya MUI hanya berlaku bagi MUI di mana dia mengatakannya, bahkan tidak berlaku bagi MUI yang lain. Dan itu tidak boleh digunakan oleh publik dan tidak boleh digunakan oleh pejabat publik. Pejabat publik tunduk pada aturan hukum yang ada di Indonesia," kata dia.
"Kalau pertanyaannya apakah itu mencerminkan bangunan yang mendorong sikap toleran atau tidak masyarakat yang bisa jawab," ujarnya.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMib2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDc4MDQ0My9tdWktamF0aW0taW1iYXUtdGFrLXNhbGFtLTUtYWdhbWEta29tbmFzLWhhbS1wZWphYmF0LXR1bmR1ay1rZS1odWt1bS1yadIBAA?oc=5
2019-11-11 10:44:04Z
52781890376751
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MUI Jatim Imbau Tak Salam 5 Agama, Komnas HAM: Pejabat Tunduk ke Hukum RI - Detiknews"
Post a Comment