"Ya masih proses administrasinya, mungkin 1 jam lagi," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, di rutan belakang gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
"Karena tadi jaksanya juga baru datang," ucap dia.
![]() |
Majelis hakim dalam putusannya, menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono membacakan amar putusan.
Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Simak juga video "Perjalanan Kasus Sofyan Basir dari Tersangka Hingga Diputus Bebas" :
(abw/haf)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDc3MTczMS9wZW5nYWNhcmEtZGF0YW5naS1ydXRhbi1rcGstdXJ1cy1hZG1pbmlzdHJhc2kta2ViZWJhc2FuLXNvZnlhbi1iYXNpctIBAA?oc=5
2019-11-04 10:34:38Z
52781880688353
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara Datangi Rutan KPK Urus Administrasi Kebebasan Sofyan Basir - detikNews"
Post a Comment