
"Akan mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana, terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," ujar Alghiffari Aqsa sebagai salah satu tim advokasi Novel dalam keterangannya, Kamis (7/11/2019).
Selain itu, dia meminta Polda Metro Jaya tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan Dewi. Dia menyebut laporan Dewi itu tidak jelas karena bertentangan dengan verifikasi pemeriksaan medis ataupun penyelidikan dari kepolisian.
"Tidak hanya itu, kasus ini juga diselidiki Komnas HAM dan direspon oleh Presiden Jokowi dengan perintah menuntaskan pengungkapan kasus ini, meski sampai 2,5 tahun kasus ini belum berhasil diungkap. Secara tidak langsung pelapor sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden Jokowi tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar. Oleh karena itu, semestinya kepolisian tidak memproses laporan ini lebih lanjut," imbuhnya.
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel dengan pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.
Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tonton video Politisi PDIP Laporkan Novel Baswedan ke Polda Metro:
(ibh/dhn)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiYGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDc3NTcwMy90aW0tYWR2b2thc2ktYWthbi1iYWxpay1wb2xpc2lrYW4tcGVsYXBvci1ub3ZlbC1iYXN3ZWRhbtIBAA?oc=5
2019-11-07 08:04:20Z
52781882825340
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tim Advokasi akan Balik Polisikan Pelapor Novel Baswedan - detikNews"
Post a Comment