
"Bapak William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial. Sedangkan rencana KUA-PPAS itu belum dibahas di forum DPRD atau masih dalam pembahasan dalam rapat-rapat komisi atau rapat Banggar DKI Jakarta," ucap Sugiyanto saat dalam keterangannya, Senin (4/11/2019).
Sugiyanto melaporkan William kepada badan kehormatan hari ini. Dia mengaku ditemui oleh Ketua badan kehormatan Achmad Nawawi.
"Akibat dari publikasi tersebut oleh Bapak William di media sosial dan dilakukan konferensi pers, maka menimbulkan persepsi negatif dan kehebohan di publik sampai saat ini," kata Sugiyanto.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZ2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDc3MjEyMy91bmdnYWgtYW5nZ2FyYW4tbGVtLWFpYm9uLXdpbGxpYW0tcHNpLWRpbGFwb3JrYW4ta2UtYmstZHByZC1ka2nSAQA?oc=5
2019-11-04 15:43:43Z
52781879602508
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Unggah Anggaran Lem Aibon, William PSI Dilaporkan ke BK DPRD DKI - Detiknews"
Post a Comment