JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membatalkan keputusan Donny Andy S Saragih sebagai direktur utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Alasannya, Donny berstatus terpidana kasus penipuan.
Berdasarkan keterangan di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id, Donny bersama orang lain bernama Porman Tambunan, terjerat kasus pemerasan dan pengancaman.
Kasus itu terjadi pada September 2017, saat Donny menjabat sebagai direktur operasional PT Lorena Transport dan Porman berstatus sekretaris perusahaan PT Lorena Transport.
Baca juga: Donny Saragih Mengaku Mengundurkan Diri Sebelum Dicopot sebagai Dirut Transjakarta
Kronologi pemerasan yang dilakukan Donny dan Porman tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst.
Kasus itu bermula saat Donny dan Porman sepakat merencanakan pemerasan terhadap bos mereka, Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti, pada September 2017.
Mereka menipu Soerbakti dengan modus berpura-pura menjadi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka kesalahan PT Lorena Transport.
Donny berperan sebagai pihak OJK, sementara Porman menjadi pihak PT Lorena Transport yang dihubungi orang OJK.
Dalam skenarionya, Donny menawarkan bantuan kepada Porman untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport.
Baca juga: Terpidana Jadi Dirut Transjakarta, Ombudsman Pertanyakan Fit and Proper Test Pemprov DKI
Syaratnya, PT Lorena Transport harus menyerahkan uang 250.000 dollar Amerika. Donny menghubungi Porman untuk meminta uang tersebut.
"PT Lorena Transport telah melakukan perdagangan saham tidak sah yang melanggar hukum, apabila pelanggaran tersebut tidak mau dibuka harus menyerahkan uang senilai 250.000 dollar Amerika," demikian bunyi pesan singkat Donny kepada Porman, dikutip dari amar putusan PN Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Porman kemudian memberitahukan pesan singkat itu kepada Soerbakti. Porman menyarankan Soerbakti dengan kata-kata, "Dibayarkan saja, daripada menimbulkan masalah dan berimbas kepada perusahaan."
Soerbakti kemudian menyerahkan uang kepada oknum OJK tersebut lewat Porman dan Donny (sebagai anak buahnya).
Baca juga: Donny Saragih Dibatalkan Jadi Dirut Transjakarta karena Status Terpidana Penipuan
Uang yang diserahkan sebanyak 100.000 dollar Amerika pada 6 Oktober 2017, 60.000 dollar Amerika pada 13 Oktober 2017, dan 10.000 dollar Amerika pada 20 Oktober 2017.
Setiap kali menerima uang, Donny dan Porman membagi rata uang tersebut, kemudian melaporkan kepada Soerbakti seolah-olah uang sudah diserahkan kepada oknum OJK.
Karena total uang yang diserahkan Soerbakti baru 170.000 dollar Amerika, mereka meminta lagi uang sebanyak 80.000 dollar Amerika.
Donny kembali berperan sebagai oknum OJK yang mengirim pesan kepada Porman selaku pihak PT Lorena Transport.
"Jika masih butuh bantuan kami untuk mempetieskan masalah perseroan, maka untuk terakhir kali minta agar 80.000 dollar Amerika dibawa setelah Sholat Jumat 24 November 2017 ke sekitar Lapangan Banteng," demikian bunyi pesan itu.
Porman kembali menunjukkan pesan itu kepada Soerbakti.
Pada 24 November 2017, Soerbakti menyerahkan amplop cokelat berisi uang tunai sebesar Rp 20 juta dan uang 1.000 dollar Amerika kepada Donny dan Porman (selaku anak buahnya) untuk diserahkan kepada oknum OJK.
Baca juga: Bikin Surat Pamitan, Dirut Transjakarta yang Mundur Sebut Anies Bapak Integrasi
Donny dan Porman berpura-pura mengantarkan uang tersebut ke oknum OJK dan melapor ke Soerbakti bahwa uang itu sudah diserahkan. Nyatanya, mereka kembali membagi rata yang diberikan Soerbakti.
Saat itu, Soerbakti mencurigai Donny dan Porman dan melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Donny dan Porman ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada hari yang sama, yakni 24 November 2017.
Donny dan Porman akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dihukum masing-masing satu tahun penjara.
Donny dan Porman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding ditolak. Mereka tetap dihukum masing-masing satu tahun penjara.
Mereka kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum yang mereka ajukan lagi-lagi ditolak. Mahkamah Agung justru memperberat hukuman mereka.
Baca juga: Dirut Transjakarta Mundur, Posisinya Digantikan Wakil Ketua DTKJ
"Mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa menjadi masing-masing selama dua tahun," demikian bunyi putusan Mahkamah Agung pada 12 Februari 2019, dikutip dari situs web sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Hampir setahun kasusnya inkrah, Donny dan Porman tak kunjung ditahan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka masih berstatus tahanan kota.
"Sepengetahuan kami sampai sekarang belum ditahan, tetapi tahanan kota. Setelah inkrah, harusnya dieksekusi kurungan badan (tahanan lapas)," kata pengacara Soerbakti, Artanta Barus, saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Artanta tidak mengetahui alasan Donny dan Porman belum dieksekusi ke lapas.
"Yang berkewenangan menjelaskan dari jaksa eksekutor, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihwFodHRwczovL21lZ2Fwb2xpdGFuLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzAxLzI3LzE5MDc0NTMxL2Rvbm55LXNhcmFnaWgtYmF0YWwtamFkaS1kaXJ1dC10cmFuc2pha2FydGEta2FyZW5hLXBlcmFzLWJvcy10ZXJkYWh1bHU_cGFnZT1hbGzSAYIBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tZWdhcG9saXRhbi9yZWFkLzIwMjAvMDEvMjcvMTkwNzQ1MzEvZG9ubnktc2FyYWdpaC1iYXRhbC1qYWRpLWRpcnV0LXRyYW5zamFrYXJ0YS1rYXJlbmEtcGVyYXMtYm9zLXRlcmRhaHVsdQ?oc=5
2020-01-27 12:07:00Z
52782012225844
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Donny Saragih Batal Jadi Dirut Transjakarta karena Peras Bos Terdahulu - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"
Post a Comment