JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana Kepresidenan akan menyurati Pemerintah Provinsi DKI untuk meminta penghentian sementara revitalisasi kawasan Monas.
Hal ini dilakukan karena revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu," kata Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pratikno usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
"Kita surati saja," sambungnya.
Baca juga: Diamnya Gubernur Anies Ketika Revitalisasi Monas Dikritik
Keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi, di mana Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjabat sebagai Ketua dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Sekretaris.
Pratikno menegaskan, aturan era Soeharto itu jelas mengatur bahwa Pemprov DKI harus meminta dan mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah jika hendak melakukan pembangunan di kawasan Medan Merdeka.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Geram Sisi Selatan Monas Sudah Dibeton
"Jadi, secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komisi Pengarah, karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus ditaati," kata dia.
Menurut Pratikno, setelah surat permintaan izin diterima, Komisi Pengarah akan segera menggelar rapat untuk mengambil keputusan.
Selain Pratikno dan Anies Baswedan, ada lima anggota Komisi Pengarah, yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata.
"Bagaimana nanti tanggapan Komisi Pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," katanya.
Hingga saat ini, proyek revitalisasi di sisi selatan kawasan Monas masih berjalan.
Baca juga: Belum Ada Arahan Anies, Proyek Revitalisasi Monas Tetap Berjalan meski Tanpa Izin
Menurut Pemprov DKI Jakarta, proyek itu tidak bisa dihentikan meskipun belum mengantongi izin dari
Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Pemprov DKI Jakarta merasa terikat kontrak dengan kontraktor pemenang tender, PT Bahana Prima Nusantara.
"Kan ini perjanjian. Kalau (ada perjanjian dengan) kontraktor, kan kami enggak bisa (memutuskan) sepihak," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/1/2020).
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMie2h0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDEvMjcvMTkxMjEzMTEvaXN0YW5hLXN1cmF0aS1wZW1wcm92LWRraS1taW50YS1yZXZpdGFsaXNhc2ktbW9uYXMtZGloZW50aWthbj9wYWdlPWFsbNIBdmh0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbmFzaW9uYWwvcmVhZC8yMDIwLzAxLzI3LzE5MTIxMzExL2lzdGFuYS1zdXJhdGktcGVtcHJvdi1ka2ktbWludGEtcmV2aXRhbGlzYXNpLW1vbmFzLWRpaGVudGlrYW4?oc=5
2020-01-27 12:12:00Z
52782011593169
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Istana Surati Pemprov DKI Minta Revitalisasi Monas Dihentikan - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment