Search

Membangkitkan Orde Baru Lewat Tim Pantau Pencaci Jokowi - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto berencana membentuk tim hukum nasional untuk mengawasi ucapan tokoh terhadap pemerintah dan presiden.

Tim yang diisi oleh pakar dan akademisi itu akan menentukan apakah pernyataan seorang tokoh melanggar hukum atau tidak.

Wiranto mengaku belum bisa memastikan payung hukum untuk tim tersebut. Akan tetapi, ia meyakini tim tersebut perlu dibentuk untuk menindak pihak yang nyata melakukan pelanggaran hukum.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari justru melihat rencana pembentukan tim hukum nasional Kemenko Polhukam sebagai langkah mundur alias kembali ke era Orde Baru.

Keberadaan tim itu disebut berpotensi merenggut kebebasan masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana yang terjadi saat Orba.

"Itu tidak jauh beda dengan apa yang kita pahami pernah terjadi di Orde Baru," ujar Feri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/5).

Efek dari rencana memantau perkataan para tokoh adalah kesan bahwa pemerintahan Joko Widodo kembali menghidupkan iklim serba penuh kontrol seperti Orde Baru.

Kesan itu disebut Feri bisa semakin kuat lantaran Wiranto, pada masa lalu, dikenal memiliki relasi dengan Orde Baru. Jika kesan itu dibiarkan, Feri mengingatkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah akan menurun.

"Ingat latar belakang Pak Wiranto ada relasinya dengan Orde Baru. Beliau adalah Panglima di Orde Baru," ujar Feri.

Membangkitkan Orde Baru Lewat Tim Pantau Pencaci JokowiPemerintah berencana membentuk tim memantau kritik para tokoh terhadap pemerintah dan Presiden Joko Widodo. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Feri mengingatkan pemerintah bahwa pasal 28 dan pasal 28F UUD 1945 telah secara jelas memberi kebebasan kepada masyarakat.

Dalam pasal 28, ia menyebut UU melindungi kemerdekaan warga negara dalam berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

Sedangkan pasal 28F, warga negara berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam bentuk apapun.

Jika hak dalam UUD 1945 dibatasi, ia berkata hal tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan UUD.

"Kalau ada rencana Menko Polhukam melakukan itu saya khawatir itu akan menyebabkan tindakan Pak Wiranto itu dinilai telah bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya.

Selain bertentangan dengan UUD, Feri menilai Wiranto selaku Menko Polhukam sejatinya tidak berwenang untuk melakukan eksekusi terhadap sebuah tindak pidana.

Feri berkata dalam UU Kementerian Negara, fungsi Menko adalah mengkoordinir kementerian-kementerian yang berada di wilayah kerjanya.

Membangkitkan Orde Baru Lewat Tim Pantau Pencaci JokowiMahfud MD jadi salah satu tokoh yang ditawari bergabung dalam tim pemantau ucapan tokoh. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Ia mencontohkan Wiranto hanya dapat berkoordinasi dengan Menteri Kominfo dalam persoalan pelanggaran hukum di media elektronik. Sementara di ranah penindakan, Wiranto cukup berkoordinasi dengan Kepolisian atau Kejaksaan.

"Kalau kemudian lembaga-lembaga itu tidak dimanfaatkan, malah kemudian menyerahkan kepada ahli yang dibentuk Kementerian Koordinator, untuk apa lembaga-lembaga ini dikoordinir oleh Kemenko Polhukam?," ujar Feri.

"Jadi ada semacam pengabaian terhadap fungsi kelembagaan di bawah dia. Dan itu tidak bagus," ujanya menambahkan.

Lebih lanjut Feri menilai pembentukan tim hukum tersebut terbilang aneh mengingat tensi politik dalam pemilu mulai menurun karena Ramadan. Ia berkata tim tersebut justru berpotensi menimbulkan keributan baru di tengah masyarakat.

"Itu sebenarnya tidak baik bagi sebuah negara yang keributan itu malah dimunculkan oleh pejabat yang berada di lingkaran satu Istana. Mestinya Pak Wiranto membuat lebih sejuk suasana," ujar Feri.

Atas keadaan itu, ia meminta Wiranto membatalkan pembentukan tim hukum dan mematuhi aturan konstitusi yang berlaku.

Adapun pakar atau akademisi yang diajak Wiranto bergabung ke dalam tim, Feri mengimbau untuk berpikir ulang dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam UUD 1945.

"Apa yang diamankan Pak Wiranto tidak memiliki nilai hukum. Jadi tindakannya itu tidak berakibat apapun. Kecuali memberikan kesan pemerintahan mau menuju ke ruang-ruang otoritarian," ujarnya. (jps/wis)

Let's block ads! (Why?)


https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190509133840-32-393393/membangkitkan-orde-baru-lewat-tim-pantau-pencaci-jokowi

2019-05-09 09:37:33Z
52781598420871

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Membangkitkan Orde Baru Lewat Tim Pantau Pencaci Jokowi - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.