/data/photo/2019/05/03/1423355754.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan mempertimbangkan kondisi kesehatan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, dalam melakukan pemeriksaan.
Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.
Ia sebelumnya ditangkap pada Minggu (26/5/2019) dini hari dan ditahan pada Senin (27/5/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Penyidik tentunya melihat kembali kondisi kesehatan dan psikologisnya untuk memeriksa yang bersangkutan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Mustofa Nahrawardaya Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Penjelasan Polri
Menurut keterangan istri Mustofa, Cathy Ahadianti, suaminya menderita penyakit asam urat, darah tinggi, dan diabetes.
Dedi mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan jika kondisi kesehatan Mustofa memungkinkan.
Namun, Mustofa akan dirujuk ke rumah sakit apabila belum siap untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
"Apabila kondisi kesehatan dan psikologisnya siap dimintai keterangan, nanti akan dimintai keterangan. Kalau kondisi kesehatan dan psikologinya belum siap nanti akan dirawat di rumah sakit," ujar Dedi.
Terkait kasus ini, Mustofa ditangkap karena twit-nya soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Baca juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Mustofa Nahrawardaya Ditahan
Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.
Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia.
Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.
Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/27/14085951/penyidik-pertimbangkan-kondisi-kesehatan-mustofa-nahrawardaya
2019-05-27 07:08:00Z
52781630760184
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penyidik Pertimbangkan Kondisi Kesehatan Mustofa Nahrawardaya - KOMPAS.com"
Post a Comment