
"Dari hasil pemeriksaan sementara, Saudara M mengakui. Untuk keterangan lebih lanjut akan saya sampaikan besok. Saat ini sedang didalami dulu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Namun Dedi belum memberikan keterangan rinci soal pengakuan Mustofa dalam pemeriksaan sementara. Kasus Mustofa menurutnya akan dirilis besok, Selasa (28/5).
Sebelumnya pengacara Mustofa, Djudju mengkritik penahanan kliennya karena kurang dari 24 jam setelah waktu penangkapan. Dia juga menyebut Mustofa ditersangkakan tanpa ada keterangan ahli IT dalam proses penyelidikan, padahal dia menduga kemungkinan akun Twitter kliennya diretas.
"Sebagai tersangka, diperiksa dan langsung ditahan hanya proses kurang 24 jam, tanpa dilakukan uji forensik dengan ahli IT tentang postingan Medsos tersebut sesuai (UU ITE no 19/2016), karena diduga akun Mustofa sudah diretas oleh pihak lain dan malah postingan-postingan tersebut dijadikan sebagai bukti-bukti seperti yang disampaikan oleh penyidik," ujarnya.
Mustofa Nahra ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Minggu (26/5) dini hari di kediamannya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait posting-an hoax kerusuhan 22 Mei kemarin.
Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa. Cuitan itu mendeskripsikan soal seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal usai disiksa oknum aparat.
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.
Faktanya, orang dalam video yang diviralkan Mustofa itu bukan anak-anak tapi pria berusia 30 tahun berinisial A alias Andri Bibir dan masih dalam kondisi hidup. Andri Bibir adalah salah satu perusuh yang menyuplai batu untuk perusuh lainnya. Batu tersebut digunakan untuk melempari polisi dan gedung Bawaslu RI pada Kerusuhan 22 Mei 2019.
(aud/fdn)
https://news.detik.com/berita/d-4566748/polisi-sebut-mustofa-nahra-mengaku-posting-cuitan-hoax
2019-05-27 07:43:30Z
52781630760184
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Sebut Mustofa Nahra Mengaku Posting Cuitan Hoax - detikNews"
Post a Comment