Search

Tagih Uang Suap, Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Gunakan Istilah "Oleh-oleh" Halaman all - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, menggunakan istilah "oleh-oleh" saat menagih janji fee terkait dengan penanganan perkara pidana tahun 2018.

Diduga penyerahan uang tersebut untuk membebaskan seorang terdakwa dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif menuturkan, pada 2 Mei 2019, Kayat bertemu seorang advokat bernama Jhonson Siburian di PN Balikpapan.

Saat itu Kayat menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo dan menagih fee yang dijanjikan.

"KYT (Kayat) menyampaikan dia akan pindah tugas ke Sukoharjo dan menagih fee yang dulu pernah dijanjikan dan bertanya 'ini oleh-olehnya mana, belum juga diserahkan. Saya sudah mau pindah lagi ke Jawa'," ujar Laode saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).

Baca juga: OTT Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan oleh KPK, Ini Kronologinya

Kasus dugaan suap ini bermula pada tahun 2018. Saat itu Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

Setelah persidangan, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika ingin bebas.

Saat itu, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut. Namun Sudarman menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.

Desember 2018, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara. Beberapa hari kemudian, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan.

Kemudian, KPK menerima informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Jhonson Siburian ke Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Jumat (3/5/2019).

Sekitar pukul 17.00 WITA, Jumat (3/5/2019), Rosa Isabela, staf dari Jhonson Siburian, terlihat berjalan ke arah mobil Kayat yang diparkir di depan PN Balikpapan dengan membawa kantong plastik warna hitam berisi uang Rp 100 juta.

Jhonson kemudian mendatangi Rosa dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobil milik Kayat.

Setelah Jhonson dan Rosa pergi, Kayat datang ke mobil miliknya. Tim KPK pun segera mengamankan Kayat dan barang bukti uang Rp 100 juta.

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 28,5 juta yang ada di tas milik Kayat.

Sementara tim lain mengamankan Jhonson dan Rosa yang masih berada di PN Balikpapan.

Kemudian, tim membawa Jhonson ke kantornya di Jalan Syarifudin Voes dan mengamankan uang Rp 99 juta.

"Diduga uang Ini merupakan bagian uang yang diberikan SDM (Sudarman) untuk mengurus perkara pidana di PN Balikpapan," kata Laode.

Kemudian, tim KPK mengamankan Sudarman di rumahnya, Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan, sekitar pukul 19.00 WITA.

Pada pukul 21.00 WITA, KPK mengamankan Fahrul di rumahnya, Jalan MT Haryono.

"Pukul 09.00 WIB Sabtu pagi ini, lima orang yang diamankan di Balikpapan tersebut tiba di gedung KPK, Jakarta dan dilanjutkan proses pemeriksaan dan klarifikasi," ucap Laode.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kayat, Sudarman dan Jhonson Siburian sebagai tersangka.

Kayat, sebagai pihak yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sudarman dan Jhonson Siburian, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)


https://nasional.kompas.com/read/2019/05/04/21434651/tagih-uang-suap-hakim-pengadilan-negeri-balikpapan-gunakan-istilah-oleh-oleh?page=all

2019-05-04 14:43:00Z
52781590030741

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tagih Uang Suap, Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Gunakan Istilah "Oleh-oleh" Halaman all - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.