"Dalam CV (yang) diajukan (Qomar) tercantum lulus S2 dan S3 disertai surat keterangan lulus. Ini dipakai untuk mencalonkan diri menjadi rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi, Brebes)," jelas Kasat reksrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
"Kalau sempat kuliah itu betul. Namun surat keterangan kan tidak bisa digunakan seenaknya sendiri," lanjutnya.
Kemudian saat kampus Umus, Brebes akan menggelar wisuda mahasiswanya pada November 2017 diketahui Qomar tak bisa menunjukkan ijazahnya.
"Qomar tidak bisa menunjukan ijazah untuk kepentingan wisuda. Selanjutnya, Umus mengirimkan surat kepada perguruan tinggi yang mengeluarkan surat keterangan lulus tersebut. Diperoleh jawaban, bahwa Qomar belum memperoleh gelar S-2 dan S-3, namun yang bersangkutan sudah menggunakan untuk kepentingan pencalonan rektor," urai Triagung.
Pada bulan November 2017, Qomar mengungdurkan diri dari kampus tersebut. Hingga akhirnya polisi mengungkap bahwa kampus Umus, Brebes melaporkan kasus pemalsuan ijazah oleh Qomar.
Qomar kemudian ditangkap di rumahnya semalam. Sebelumnya Qomar mangkir dari beberapa kali panggilan polisi.
"Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya karena tidak koperatif. Beberapa kali tidak hadir (saat pemanggilan), jadi kita tangkap," jelas Triagung.
Pelawak Qomar Ditahan Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah:
(sip/sip)
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4599890/begini-kronologi-kasus-pemalsuan-ijazah-dan-penangkapan-pelawak-qomar
2019-06-25 11:26:00Z
52781679196041
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Begini Kronologi Kasus Pemalsuan Ijazah dan Penangkapan Pelawak Qomar - detikNews"
Post a Comment