"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor (Universitas Muhadi Setiabudhi/Umus Brebes)," ungkap Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Lebih lanjut menurut Triagung, ijazah yang dipalsukan oleh Nurul Qomar adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Dedengkot grup lawak Empat Sekawan yang juga politisi ini dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Qomar ditangkap di rumahnya setelah tak memenuhi beberapa kali panggilan polisi. Beberapa jam berada di tahanan, Qomas menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan atas permintaan pihak pengacara Qomar. Qomar menjalani pemeriksaan oleh tim Dokkes Polres Brebes secara tertutup di ruang Reskrim Polres Brebes.
"Tadi dapat permohonan dari pengacara untuk dilakukan cek kesehatan. Dapat informasi tersangka mengidap penyakit asma," kata Triagung.
Pelawak Qomar Ditahan Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah:
(sip/sip)
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4599642/ditangkap-pelawak-qomar-diduga-berijazah-palsu-saat-pencalonan-rektor
2019-06-25 09:22:00Z
52781679196041
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ditangkap, Pelawak Qomar Diduga Berijazah Palsu Saat Pencalonan Rektor - detikNews"
Post a Comment