
"Kita terapkan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," ucap Kasatresrkim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadan Sudiantoro via telepon, Rabu (19/6/2019).
Pasal tersebut berbunyi :
Dadan mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka kepada E dan L berdasarkan dua alat bukti. Namun, pihaknya tak bisa mengurai alat bukti apa saja.
"Ada dua alat bukti. Kalau diuraikan ya enggak bagus juga. Yang jelas sudah ada dua alat bukti," ucap Dadan.
Sejumlah bocah lelaki di Kabupaten Tasikmalaya dipertontonkan aktivitas cabul suami-istri tersebut. Mereka menyaksikan langsung E dan L berhubungan seks di dalam kamar. Penonton mengaku membayar dengan duit, kopi, hingga rokok.
Tonton video Heboh Pasutri Muda di Tasik Pertontonkan Hubungan Intim ke Bocah:
(dir/bbn)
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4592313/pasutri-pamer-hubungan-seks-ke-bocah-terancam-10-tahun-bui
2019-06-19 09:48:18Z
52781668436339
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pasutri Pamer Hubungan Seks ke Bocah Terancam 10 Tahun Bui - detikNews"
Post a Comment