Search

Ahli Pidana Minta Pasal 217 sampai 220 Dihapus di RKUHP - detikNews

Jakarta - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad berpendapat, Pasal 217 sampai Pasal 220 di RUU KUHP dihapuskan selama belum disepakati. Menurutnya, pasal yang membahas tentang penghinaan presiden dan wakil presiden banyak dikritik oleh masyarakat.

"Saya berharap pasal harkat martabat dihapus Pasal 217 sampai dengan 220 sehingga kemudian betul-betul responsif," kata Suparji dalam diskusi bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda?' di D'Consulate Resto & Lounge, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).


Dia mengatakan, jika selama masa penundaan pengesahan RUU KUHP itu Pasal 217 sampai 220 tidak dihapus, maka sia-sia. Pasal yang membahas tentang tindakan pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden menjadi polemik di masyarakat saat ini.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiX2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDcxNTc0MC9haGxpLXBpZGFuYS1taW50YS1wYXNhbC0yMTctc2FtcGFpLTIyMC1kaWhhcHVzLWRpLXJrdWhw0gEA?oc=5

2019-09-21 07:58:01Z
52781813840067

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ahli Pidana Minta Pasal 217 sampai 220 Dihapus di RKUHP - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.