
"Saya berharap pasal harkat martabat dihapus Pasal 217 sampai dengan 220 sehingga kemudian betul-betul responsif," kata Suparji dalam diskusi bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda?' di D'Consulate Resto & Lounge, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).
Dia mengatakan, jika selama masa penundaan pengesahan RUU KUHP itu Pasal 217 sampai 220 tidak dihapus, maka sia-sia. Pasal yang membahas tentang tindakan pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden menjadi polemik di masyarakat saat ini.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiX2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNDcxNTc0MC9haGxpLXBpZGFuYS1taW50YS1wYXNhbC0yMTctc2FtcGFpLTIyMC1kaWhhcHVzLWRpLXJrdWhw0gEA?oc=5
2019-09-21 07:58:01Z
52781813840067
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ahli Pidana Minta Pasal 217 sampai 220 Dihapus di RKUHP - detikNews"
Post a Comment